Kasus Tewasnya Siswa 14 Tahun, Oknum Brimob Diberhentikan Tidak Hormat
NEWS

Kasus Tewasnya Siswa 14 Tahun, Oknum Brimob Diberhentikan Tidak Hormat

Oleh JAKARTA KERAS

Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menjelaskan hasil putusan terhadap Bripda MS.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, didampingi Wakapolda, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kepala sekretariat Komnas HAM, dalam konferensi pers perkara kasus aniaya oleh anggota Brimob, di Ambon, Selasa. (ANTARA/Winda Herman)

"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026," ujar Rusitah, Selasa (24/2/2026) dini hari.

"Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, dengan Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Bertindak sebagai penuntut dalam persidangan itu adalah Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Proses persidangan berlangsung cukup panjang, dimulai pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Sidang digelar secara maraton karena diawali dengan pemeriksaan terhadap sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban.

Selain itu, empat saksi mengikuti persidangan melalui Zoom dari Tual, terdiri atas satu anggota Satlantas Polres Tual dan satu anggota Satreskrim PPA Polres Tual. Dua orang dari pihak keluarga korban juga turut memberikan kesaksian.

"Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar," katanya.

Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa di Tual, menunduk usai menerima putusan pemecatan dalam sidang kode etik, di Ambon, Selasa. (ANTARA/Winda Herman)

Dalam putusannya, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Terkait putusan PTDH tersebut, Rusitah menyebutkan bahwa Bripda MS masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Atas putusan PTDH ini, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pimpinan Polri meminta agar penanganan perkara dilakukan secara tegas dan transparan.

"Bapak Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh, dalam hal ini Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam kasus ini," kata Irjen Dadang.


Sumber: https://manado.antaranews.com/berita/307646/oknum-anggota-brimob-tersangka-aniaya-siswa-di-tual-resmi-dipecat

Bagikan: